• Uncategorized
  • 0

Artikel Kamud 3 : Non WNI, Paskibraka?

Assalamualaikum.. another 20th date in calender, waktunya bikin artikel yang lagi IN bulan ini 🙂

Sebenarnya cukup bingung mau mengangkat artikel yang mana cause.. berita yang lagi IN bulan ini banyak banget!!! Apalagi berita sianida yang udah pernah saya angkat sebelumnya itu gak habis-habis bener beritanya -_- tapi, sambil dengerin lagu dan criiinggg langsung kepikiran satu berita yang gak kalah IN bulan agustus ini, bulan dimana negara Indonesia berulang tahun yang ke 71. Kalau gituuu pasti gak asing dengan paskibraka yang mengibarkan dan menurunkan bendera di istana negara kan???

Gloria Natapradja Hamel, salah satu anggota paskibraka berdarah Indonesia-perancis, yang namanya langsung melambung tatkala dirinya tidak diperbolehkan untuk mengibarkan bendera di istana negara dikarenakan dia memiliki paspor perancis.

Yupp, Gloria sendiri oleh kedua orang tuanya diberi kewarganegaraan perancis sehingga hal itu tentu menghambat dia untuk menjadi paskibraka di Indonesia yang sesuai peraturan Menpora No. 0065/2015 syarat untuk dapat direkrut menjadi pasukan paskibraka adalah WNI.

Gloria sendiri lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran, ayahnya WN Perancis, ibunya WNI. Berdasarkan UU No. 62/1958 yang berlaku ketika itu Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI.

Jelas saja alasan yang kuat ini melunturkan mimpi seorang Gloria yang pada awalnya telah mengikuti ketatnya seleksi paskibraka dan untuk mewakili provinsi jawa barat sebagai anggota paskibraka yang akan mengikuti upacara sekaligus mengibarkan bendera di istana negara.

Meski pada awalnya Gloria gagal mengibarkan bendera di istana negara, ia akhirnya berhasil untuk menurunkan bendera sebab izin dari presiden Jokowi yang diberikan kepadanya.

Apa yang membuat presiden Jokowi mengizinkan Gloria untuk menurunkan bendera merah putih di istana? Menurut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan ada alasan di balik keberhasilan Gloria ikut proses penurunan bendera.

Pertama, karena banyaknya publik yang berempati terhadap kasus kewarganegaraan Gloria yang membuat dia dicoret dari paskibraka sehingga membuat petisi yang akhirnya sampai ke presiden Jokowi sendiri.

Kedua, karakter yang kuat dari Gloria membuat presiden Jokowi memperbolehkan dia untuk menurunkan bendera di istana negara, ia terlihat tidak menyerah bahkan tidak menyalahkan siapapun dalam kasus kewarganegaraan sehingga ia diapresiasi dengan pemberian izin mengikuti prosesi penurunan bendera.

Dari kasus Gloria ini banyak tanggapan yang hadir, terutama tanggapan masalah hukum yang berlaku. Sudah tertera jelas kalau anggota paskirbraka yang memang pasti mengibarkan bendera di istana negara wajib WNI, akan tetapi presiden sendiri telah memperbolehkan. Dari hal ini kita seperti dihadapkan pada situasi yang sulit walau membiarkan Gloria adalah hal yang bijaksana akan tetapi resikonya hal ini jelas telah melanggar hukum yang berlaku.

Menurut kalian bagaimana sih kita harus menghadapinya? Jelas ada pro dan kontra, tetapi akan lebih baik jika ditanggap dengan bijak 🙂 wassalamualaikum..

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *